“Diharapkan di masa pendaftaran dan pemberkasan ada belasan guru besar yang berpotensi dalam mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UIN SMH Banten,” ujarnya.
Masykur mengaku, terdapat 11 poin yang harus dipenuhi, terdiri dari 9 poin syarat umum, dan 2 poin syarat khusus, diantaranya lulusan program doktor atau S3, dan memiliki jabatan fungsional profesor atau guru besar.
Pesyaratan-persyaratan tersebut secara resmi diatur di dalam pengumuman penjaringan bakal calon Rektor UIN SMH Banten periode 2025-2029 dengan nomor 01/n.17/4PPJR/04/2025.
“Kami akan siap tentu melayani secara prima selama jam kerja di Sekretariat Panitia Lantai G Kampus 2 UIN SMH Banten,” jelasnya.
Sementara, tahapan pengangkatan rektor terbagi dalam empat tahapan. Pertama, penjaringan bakal calon rektor. Kedua, pemberian pertimbangan oleh Senat UIN SMH Banten, Ketiga, penyeleksian oleh tim seleksi di Kementerian Agama RI, dan tahap keempat yakni pengangkatan rektor secara resmi. (mam)











