“Nanti kalau warga ada yang bermasalah dengan hukum, khususnya warga Kota Serang, yang persyaratannya mengancam pidananya tidak lebih dari 5 tahun, maka kita merekomendasikan untuk dilaksanakannya keadilan restoratif tersebut,” ucapnya.
Dengan syarat baru pertama kali ada perdamaian. Dan baik tokoh agama dan masyarakat sudah saling mendukung penanganan restoratif justice tersebut.
Jika restoratif justice ini disetujui oleh pimpinan di Kejaksaan Agung, kata Lulus, akan dikenakan kerja sosial saja. “Untuk yang bersangkutan dikenakan kerja sosial, seperti bimbingan kerja di dinas terkait. Dan pendidikannya yang berkaitan dengan perbuatan yang dia dilakukan seperti penganiayaan, KDRT, dan lain-lain,” paparnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Serang, Budi Rustandi menyampaikan Pemkot Serang memiliki peranan dalam membina warga yang nantinya akan dilakukan pemberdayaan penerima restoratif justice.











