Kejari dan Pemkot Serang Lakukan MoU Restoratif Justice

MoU
PENANDATANGANAN: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Serang dengan Pemerintah Kota Serang mengenai tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif justice di Aula Kejaksaan Negeri Serang, Senin (10/3). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kejaksaan Negeri Serang, Senin (10/3), Senin (10/3). MoU terkait pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, menyambut baik atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perihal pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif justice.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita menerima tamu dari Pemkot Serang, mengenai hari ini penandatanganan MOU antara Bapak Wali Kota Serang sama Kepala Kejaksaan Negeri Serang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana yang melalui restoratif justice,” ujarnya.

Nantinya penanganan perkara ini hanya berlaku bagi warga Kota Serang yang memenuhi persyaratan yaitu ancaman tindak pidana kurang dari lima tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Pos terkait