PENANDATANGANAN: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Serang dengan Pemerintah Kota Serang mengenai tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif justice di Aula Kejaksaan Negeri Serang, Senin (10/3). (CREDIT: ALDI ALPIAN INDRA/BANTEN EKSPRES)
“Nanti yang mendapatkan restoratif justice dari kejaksaan akan kita urus, kita kasih pembinaan bimbingan, dan bila perlu kita (Pemkot) masukin kerja,” katanya. (ald)