Opsen Pajak Berlaku, PKB dan BBNKB Tetap Naik

BBNKB
Gedung Samsat Ciputat berdiri megah di Jalan RE. Martadinata, Ciputat. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

Dimana sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa besaran tarif PKB ditetapkan sebesar 1,2 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,55 persen dari semula 1,75 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau mengalami penurunan sebesar 0,5 persen dari semula 12,5 persen.

Bacaan Lainnya

“Tapi, atas pengenaan Pokok PKB dan BBNKB sesuai dengan tarif PKB dan BBNKB tersebut maka dilakukan tambahan pungutan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen dari PKB dan BBNKB yang akan menjadi kewajiban pajak yang harus dilunasi oleh masyarakat,” jelasnya.

Beny mengaku, meskipun terdapat tambahan pungutan atas opsen PKB dan opsen BBNKB, Pemprov Banten memberikan kebijakan tidak akan ada penambahan beban pajak bagi masyarakat selaku wajib pajak.

Pos terkait