Tawuran Pelajar di Rajeg Tangerang Berakhir Damai Lewat Mediasi Polsek Rajeg

Tawuran antar pelajar di Rajeg, Tangerang, yang melukai seorang siswa berakhir damai. Polsek Rajeg memediasi kedua belah pihak dengan hasil kesepakatan kekeluargaan. Foto: Polsek Rajeg

 

RAJEG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, berhasil mendamaikan dua kelompok pelajar yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Kesepakatan damai ini dicapai melalui proses mediasi yang digelar di Aula Polsek Rajeg pada hari Selasa, 29 September 2026.

Tawuran tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Kukun RT 01 RW 09, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Senin, 28 September 2026.

Insiden itu mengakibatkan salah satu pelajar, anak dari pihak orang tua berinisial W, mengalami luka-luka.

Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono, SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Rajeg, Ipda Novrizal Dwi F menjelaskan, mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami telah memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk orang tua dari kedua belah pihak dan perwakilan sekolah. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik bagi anak-anak kita,” ujar Ipda Novrizal saat dikonfirmasi Rabu, 30 September 2026.

Dalam proses mediasi yang berlangsung aman dan kondusif tersebut, tercapai lima poin kesepakatan penting.

Yaitu, pertama, pihak kedua (pelaku/perwakilan) secara resmi meminta maaf atas perbuatannya yang menyebabkan luka pada anak W.

Kedua, pihak orang tua korban telah memaafkan seluruh perbuatan tersebut dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan.

Ketiga, pihak kedua memberikan biaya kerohanian sebagai bentuk tanggung jawab kepada pihak pertama.

Keempat, para orang tua berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan tidak melanggar hukum.

Kelima, ledua belah pihak menyatakan permasalahan sudah selesai dan disepakati untuk tidak membuat Laporan Polisi, serta tidak akan menuntut secara hukum baik pidana maupun perdata.

Selain dihadiri oleh kedua orang tua siswa yang terlibat, mediasi ini juga disaksikan oleh Guru Kesiswaan dari salah satu SMAN di Kabupaten Tangerang bernisial YD.

Dengan adanya surat kesepakatan musyawarah yang telah ditandatangani, pihak kepolisian memastikan kasus ini telah ditutup.

Kepolisian berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelajar dan orang tua di wilayah Rajeg untuk lebih mengawasi pergaulan anak dan menjaga kondusivitas lingkungan. (*)

 

Pos terkait