CIPUTAT—Provinsi Banten tahun ini tidak menaikkan besaran nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama mendaraan bermotor (BBNKB) meskipun pungutan opsen telah berlaku. Opsen pajak berlaku seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat, Provinsi Banten Beny Pribadi mengatakan, sejak 5 Januari 2025 telah diberlakukan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB yang merupakan jenis pajak daerah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
“Opsen PKB dan BBNKB ini dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CI.ID, Rabu (15/1/2024).
Beny menambahkan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang ditetapkan sebesar 66 persen dari PKB terutang dan atau BBNKB terutang.