Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa

Korupsi
TAHANAN: Oknum Kepala Desa Gembing, Kecamatan Balaraja AH (49) diserahkan penyidik Polresta Tangerang ke Kejari Tangerang.(Credit: Dok. Kejari Tangerang)

Doni juga mengingatkan se­luruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk menggunakan anggaran dana desa dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Dana desa ada­lah amanah yang harus dikelola dengan transparan dan akun­tabel untuk kesejahteraan ma­syarakat. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” tam­bahnya.

Bacaan Lainnya

Tersangka AH terancam hu­kuman penjara maksimal se­umur hidup dan denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ke­tentuan Undang-Undang Pem­berantasan Tindak Pidana Ko­rupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masya­rakat.(sep)

Pos terkait