Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Kasus ini melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial AH (49), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Tangerang terkait kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Kasus ini melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial AH (49), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Pelimpahan Kasus
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





