“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Doni, Rabu (15/1/2025).
Doni mengungkapkan bahwa tersangka AH, saat menjabat sebagai kepala desa memanipulasi laporan penggunaan dana desa. Dimana, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa tapi dipakai untuk keperluan lain.
“Penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana anggaran dan laporan realisasi proyek yang dilaporkan ternyata fiktif,” jelasnya.
Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka. AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
“Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Doni.










