Kerugian Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa

Korupsi
TAHANAN: Oknum Kepala Desa Gembing, Kecamatan Balaraja AH (49) diserahkan penyidik Polresta Tangerang ke Kejari Tangerang.(Credit: Dok. Kejari Tangerang)

“Berdasarkan hasil penyi­dik­an, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa untuk ke­pentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Doni, Rabu (15/1/2025).

Doni mengungkapkan bahwa tersangka AH, saat menjabat sebagai kepala desa memani­pulasi laporan penggunaan dana desa. Dimana, yang seha­rusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa tapi dipakai untuk keper­luan lain.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan dana tidak se­suai dengan rencana anggaran dan laporan realisasi proyek yang dilaporkan ternyata fiktif,” jelasnya.

Dalam pelimpahan ini, sejum­lah barang bukti turut dise­rahkan, termasuk dokumen-dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka. AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu pro­ses persidangan di Peng­adilan Negeri Tangerang.

“Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menun­taskan kasus ini secara trans­paran dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pi­dana korupsi,” tegas Doni.

Pos terkait