Tembus Rp3,5 Triliun, Realisasi Pajak Kabupaten Tangerang Lampaui Target

Bapenda
LAYANAN: Peningkatan target pajak daerah Kabupaten Tangerang yang mencapai angka Rp3,5 triliun tidak lepas dari berbagai pelayanan yang diberikan Bapenda.(Credit: Dok. Bapenda)

TIGARAKSA — Badan Pen­dapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi pajak daerah mencapai Rp3,5 triliun pada 2024, me­lampaui target sebelumnya sebesar Rp3,49 triliun.

Pencapaian ini diraih meski ada tantangan besar berupa penurunan tarif pajak berda­sarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budi­man, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif menjadi tan­tangan utama dalam menge­lola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Penurunan tarif ini berpe­ngaruh langsung terhadap po­tensi pajak daerah. Namun, dengan strategi yang tepat dan sinergi antara pemerintah serta masyarakat, kami berhasil men­capai target dan mencatat­kan realisasi yang memuaskan,” ujar Dwi, Jumat (27/12).

Dwi menjelaskan beberapa jenis pajak mengalami penye­suaian tarif yang signifikan. Salah satunya adalah pajak jasa parkir, yang tarifnya turun dari 25 persen menjadi 10 persen. Tarif pajak untuk sektor hiburan dan kebugaran juga disesuaikan menjadi 10 persen.

Pos terkait