TIGARAKSA — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mencatat realisasi pajak daerah mencapai Rp3,5 triliun pada 2024, melampaui target sebelumnya sebesar Rp3,49 triliun.
Pencapaian ini diraih meski ada tantangan besar berupa penurunan tarif pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman, mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif menjadi tantangan utama dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penurunan tarif ini berpengaruh langsung terhadap potensi pajak daerah. Namun, dengan strategi yang tepat dan sinergi antara pemerintah serta masyarakat, kami berhasil mencapai target dan mencatatkan realisasi yang memuaskan,” ujar Dwi, Jumat (27/12).
Dwi menjelaskan beberapa jenis pajak mengalami penyesuaian tarif yang signifikan. Salah satunya adalah pajak jasa parkir, yang tarifnya turun dari 25 persen menjadi 10 persen. Tarif pajak untuk sektor hiburan dan kebugaran juga disesuaikan menjadi 10 persen.