“Kalau itu terjadi, sampah mau dibuang kemana lagi, ini penting paling utama sosialisasi dulu, kami mengajak hayu sosialisasi bareng,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi mengatakan, studi kelayakan (FS) TPSA Sigedong sudah selesai dilakukan yang menggambarkan secara geografis lokasi TPSA tersebut, dan langkah selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Dari sosialisasi ini, bisa mengetahui apakah masih menerima atau tidak masyarakat terkait rencana pembangunan TPSA Sigedong.
“Setelah sosialisasi itu, baru bisa ada kesepakatan disetujui atau tidaknya oleh masyarakat, nanti ada berita acara kesepakatan dengan masyarakat. Kita akan libatkan dewan dalam sosialisasi ini, semoga berhasil masyarakat menerima rencana pembangunan TPSA Sigedong ini,” katanya.
Apabila disetujui masyarakat, kata Yadi, pihaknya bakal menganggarkan kembali di 2025, yang dimulai dari pembebasan lahannya terlebih dahulu.











