APBD Kota Serang Belum Penuhi Mandatory Spending

APBD Kota Serang
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Serang Arif Redi Winata saat diwawancarai oleh awak media di kantornya, belum lama ini. (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun Anggaran 2025 masih terdapat sejumlah mandatory spending yang belum terpenuhi. Seperti, belanja pegawai yang melebihi 30 persen, hingga belanja infrastruktur yang masih di angka 20 persen.

Hal tersebut merupakan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov Banten yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Pemkot Serang mengaku, telah melakukan penyempurnaan APBD 2025 berdasarkan evaluasi Gubernur Banten, berupa kesalahan kode rekening, hingga sejumlah perhitungan belanja.

BACA JUGA: Keterbatasan Anggaran, Jumlah Daftar Tunggu PBI JK Kota Serang Mencapai 10 Ribu Jiwa

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Redi Winata mengatakan, evaluasi dari Pemprov Banten tersebut telah disesuaikan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang.

Pos terkait