Penghargaan itu diberikan setelah selesainya Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada tahun 2023 di wilayah Provinsi Banten, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik.
Dalam penganugerahan itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meraih peringkat pertama dalam hal pemberian pelayanan publik terbaik dari Ombudsman Provinsi Banten.
BACA JUGA: Kepatuhan Pelayanan Publik Tangsel Diganjar Penghargaan Oleh Ombudsman
“Penilaian ini bermaksud untuk mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, hingga pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.











