Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini menuturkan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran kepada perusahaan-perusahaan di Kota Tangerang untuk turut mendukung program perlindungan bagi pekerja informal. Melalui program ini masyarakat yang bekerja di sektor informal mendapatkan jaminan perlindungan maksimal baik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepedulian PT Panarub Industry ini sebagai bukti komitmennya membantu memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar,” kata Nurdin.
Dia juga mengajak seluruh perusahaan di Kota Tangerang untuk berkontribusi memberikan perlindungan kepada pekerja non formal di sekitar lingkungan kerja mereka.
“Kepada seluruh industri di Kota Tangerang, mari bersama-sama kita membantu sesama demi kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Presiden PT Panarub Industry, Budiarto Tjandra mengatakan, komitmen perusahaan membantu pekerja sektor informal terutama yang berada di sekitar perusahaan.











