“Pelaku JA ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang, di pinggir Jalan Raya Taktakan – Gunungsari, Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, saat menunggu konsumen. Kemudian, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Kamis (7/11).
Bondan mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dan dua unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi barang haram tersebut.
“Barang bukti berupa tiga paket sabu, dan dua handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dan transaksi sudah kita amankan,” ujarnya.
Saat dilakukan interogasi, kata Bondan, pelaku ini mengaku baru beberapa bulan melakukan bisnis sabu ini, untuk bisa dinikmati secara gratis dan mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut.
Keuntungan yang diterimanya, pelaku mengaku selalu disimpan karena untuk modal biaya pernikahannya lagi, dan sebagiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.











