SERANG — JA (59) seorang duda, asal Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan saat menunggu konsumen pada Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Ketika diinterogasi, ia mengaku nekat berjualan narkoba jenis sabu karena butuh uang hasil dari penjualannya, yang berencana untuk nikah lagi.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang masuk ke Polres Serang, bahwa terdapat pengedar narkoba jenis sabu yang berjualan di wilayah hukum Polres Serang.
BACA JUGA: Baru Nikah Tiga Bulan, Pengedar Narkoba Diringkus
Atas laporan itu, selanjutnya petugas langsung melakukan penyelidikan yang akhirnya mendapat ciri-ciri pelaku serta alamat rumahnya. Pada Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB petugas meringkus pelaku yang ketika itu sedang menunggu konsumen.