Tentunya hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang yang saat ini baru mencapai angka 39,4 persen atau Rp1,4 miliar dari target Rp4,2 miliar. Maka dari itu, Nanang meminta kepada lurah dan camat untuk mengoptimalkan PBB-P2.
“Tadi pada saat evaluasi saya meminta kepada kepala kelurahan yang berada di peringkat bawah untuk menyampaikan berbagai alasan,” kata Nanang.
Setelah mendengar alasan dari para lurah di Kecamatan Cipocok, Nanang mengatakan ada beberapa oknum wajib pajak (WP) yang tidak menaati aturan untuk melakukan pembayaran pajak.
“Ada juga yang dobel, overlap (tumpang tindih). Itu seharusnya diurus kalau overlap PBB-nya. Kan tidak mungkin satu orang ada dua SPPT,” tuturnya.
Dengan begitu, kata dia, apabila hingga akhir tahun 2025 ada kecamatan yang masih belum memenuhi realisasi target PBB-P2 atau berada di tingkat terakhir, dirinya akan mencopot jabatan tersebut.











