Mantan Suami Siri Jadi Pelaku, Pembunuh Ilmiatini Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Mantan Suami Siri Jadi Pelaku, Pembunuh Ilmiatini Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Garis polisi terpasang di depan rumah kontrakan yang ditempati Ilmiatini (50), korban pembunuhan di kawasan Pondok Pakulonan RT 4/12, Kelurahan Paku Alam, Kecamatan Serpong Utara beberapa waktu lalu. Foto: Tri Budi/Bantenekspres.co.id

SERPONG UTARA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ilmiatini (50), wanita paruh baya yang ditemukan tewas di kamar kontrakannya di kawasan Pakualam, Serpong Utara. Pelaku yang diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41) berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pelaku diringkus pada Kamis (16/4) sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, pada hari yang sama saat jasad korban ditemukan.

Bacaan Lainnya

“Tim Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Budi, Sabtu 18 April 2026.

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar bersama pada Rabu malam (15/4), lalu kembali ke kontrakan korban sekitar pukul 00.30 WIB. Tak lama berselang, saksi mendengar korban berteriak meminta tolong dari dalam kamar.

Namun, pelaku sempat menenangkan situasi dengan menyebut korban dalam kondisi baik. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah meninggal dunia.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, polisi menemukan adanya luka memar di leher serta wajah korban yang menguatkan dugaan pembunuhan.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Marasabessy menyebut, hingga kini motif pelaku masih dalam pendalaman.

“Motifnya masih kami dalami. Namun pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua ponsel, uang hasil penjualan perhiasan korban, serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459, Pasal 458 ayat (2), dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu, saksi mata sekaligus petugas keamanan lingkungan, Franky (38), mengaku awalnya mendengar suara tangisan anak sebelum menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa.

“Saya dengar anak menangis, pas dicek ibunya sudah meninggal di kamar,” ujarnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kriminal melalui layanan 110 guna menjaga situasi keamanan tetap kondusif. (*)

Pos terkait