Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh menyampaikan, bawah Bawaslu Kota Tangerang melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Pasalnya, pihaknya tidak pandang bulu dan mengendapkan sikap independensi dalam menuntaskan dugaan beberapa ASN yang diduga terlibat melakukan politik praktis.
Dia menegaskan, hasil pemanggilan 5 ASN yang diduga terlibat mendukung terhadap salah satu paslon kepala daerah, dua ASN dipastikan akan direkomendasikan ke pihak Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Memang kita akan memplenokan dua ASN yang siap kita ‘bungkus’. Satu Kasie Kemasyarakatan di Kelurahan Manis Jaya dengan inisial A dan satu lagi ASN dari Provinsi Banten yaitu Kepala BKD Provinsi Banten dengan inisial NS. Kita akan rekomendasikan ke BKN,” sebutnya.
Ketika disinggung, sanksi yang direkomendasikan ke pihak BKN terhadap ASN yang terlibat politik praktis, Komar menyebut, bahwa sanksi merupakan ranahnya BKN.











