Bawaslu Jangan Main Mata, Dua ASN Tidak Netral Siap ‘Dibungkus’

Demo Bawaslu
Koordinator Non Government Organisation (NGO), Saipul Basri (kiri) berorasi saat menggelar demonstrasi di kantor Bawaslu Kota Tangerang, Senin (9/9/2024). Ia menuntun Bawaslu menuntaskan kasus ASN yang mendukung salah satu paslon. (Credit: Abdul Aziz Muslim/ Banten Ekspres)

“Soal sanksi ranahnya BKN, kita hanya memberikan rekomendasi saja, nanti dari BKN baru ke kepala daerah. Yang jelas ASN tersebut melanggar kode etik,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan, pihaknya tengah memanggil kembali mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina dan pihak panitia guna menggali informasi yang lebih konkret lagi dalam keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin yang diduga terlibat dalam deklarasi dukungan relawan Jaringan Paguyuban Pasundan Banten terhadap bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni – Dimyati Natakusumah dalam konstelasi Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya

“Kita akan terus dalami infomasi yang masuk. Kita juga akan gali kembali dari pihak yang terlibat, pak Hudaya kita panggil lagi dan pihak panitia juga, nanti tunggu hasilnya ya,” pungkasnya. (ziz)

Pos terkait