“Aksi ini bentuk amarah rakyat. Dari proses bagaimana demokrasi dikebiri, hingga konstitusi dikhianati oleh DPR yang justru harusnya mendengarkan serta menyerap aspirasi-aspirasi dari bawah,” ujarnya.
Menurutnya, aksi tersebut bukan hanya dilakukan di Kota Serang saja, melainkan hampir seluruh daerah di Indonesia, khususnya Jakarat pun turut menyuarakan dan menolak RUU tersebut.
“Hari ini semua, bahkan nasional sedang melaksanakan aksi-aksi besar untuk menegakan konstitusi di negara kita, dan menyelamatkan demokrasi,” tuturnya.
Kemudian, adanya penundaan pengesahan kebijakan-kebijakan, khususnya saat ini RUU Pilkada oleh DPR RI. Masih dikatakan oleh Lathif, hal seperti ini bukan hanya terjadi satu atau dua kali. Tetapi seringkali terjadi, dan disahkan ketika rakyat sedang lengah. Hal itupun dinilai sebagai pengkhianatan terhadap rakyat, karena suara mereka tidak didengar oleh wakil rakyatnya sendiri.











