Penolakan RUU Pilkada, Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Putusan MK

RUU
UNJUK RASA: Aksi unjuk rasa mahasiswa yang disertai dengan melakukan memblokade jalan dan pembakaran ban bekas, Kamis (22/8). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

Setelah membelokade jalan, massa aksi mulai menyampaikan orasi-orasi secara bergantian. Bahkan dilanjutkan dengan aksi pembakaran ban bekas sebagai simbol penolakan dan perlawanan.

Koordinator Aksi Muhammad Nur Lathif mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan saat ini merupakan langkah awal sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Rencananya, dan saya pastikan aksi ini bukan letupan pertama di Kota Serang dan Banten. Akan ada beberapa rentetat gerakan yang akan menyusul dan menunggu,” katanya.

BACA JUGA: Usai MK Mengubah Ambang Batas Pen­calonan Kepala Daerah, Demokrat Kota Serang Buka Peluang Usung Paslon Sendiri

Alasan mereka melakukan aksi unjuk rasa itu juga sebagai bentuk amarah rakyat yang selama ini dibendung dengan ketidakberpihakkan pemerintah terhadap mereka, dan pemerintah dinilai seolah-olah ingin membungkan demokrasi di Indonesia.

Pos terkait