80 Pencaker Tertipu, Pelaku Raup Rp300 Juta

Pencaker
PEMERIKSAAN: Pelaku penipuan tenaga kerja terlihat sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Serang. (CREDIT: POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

“Tapi, pelaku tidak ada di tempat setelah beberapa petugas mendatanginya, dan akhirnya pada Sabtu 15 Juli kemarin pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan warga bahwa pelaku ada di kontrakannya,” tambahnya.

Disisi lain, Kasatreskim AKP Andi Kurniady menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku bahwa praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan, ternyata sudah dilakukan sejak 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengaku, sudah menipu sebanyak 80 Pencaker, dengan meraup keuntungan sebesar Rp300 juta, dan uang itu digunakan untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami himbau kepada masyarakat khususnya para Pencaker, untuk berhati-hati jika ada tawaran bisa membantu mendapatkan pekerjaan, siapapun terlebih dari orang yang baru dikenalnya. Jangan mudah percaya, dan jika mendapat tawaran pekerjaan lebih baik tanyakan status orang yang menawarkan pekerjaan itu kepada pihak perusahaan,” katanya. (agm)

Pos terkait