Condro menjelaskan, awalnya YW selaku ponakan korban menawarinya untuk bekerja di perusahaan sepatu, karena temannya yang sudah bekerja disana mengaku bisa memasukan orang.
Atas tawaran itu, korban tergiur dan memberitahu ponakannya bahwa dirinya mau bekerja, lalu ponakannya ini menyampaikannya ke pelaku tersebut.
“Selanjutnya, pelaku berkomunikasi dengan korban dan meminta uang Rp16 juta sebagai administrasi masuk kerja. Korban memberikan uangnya serta dua berkas lamaran kerja ke pelaku melalui ponakannya,” ujarnya.
Dikatakan Condro, pelaku menjanjikan ke keponakan korban untuk disampaikan bahwa dalam satu Minggu, akan mendapatkan panggilan dari perusahaan yang dituju.
Tetapi, setelah seminggu berlalu panggilan itu tak kunjung ada, dan pelaku sulit untuk ditemui dan dihubungi.
“Korban merasa tertipu dan akhirnya lapor ke Mapolres Serang, dari laporan itu personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan akhirnya ketemu rumah kontrakan pelaku,” ujarnya.











