80 Pencaker Tertipu, Pelaku Raup Rp300 Juta

Pencaker
PEMERIKSAAN: Pelaku penipuan tenaga kerja terlihat sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satreskrim Polres Serang. (CREDIT: POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES)

SERANG — Sebanyak 80 Pencari Kerja (Pencaker) di Kabupaten Serang, telah tertipu oleh calo perempuan berinisial IM (28) warga Kecamatan Anyer.

Atas penipuan itu, pelaku meraup untung sebesar Rp300 juta dan kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Serang di rumah kontrakannya, di Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tenaga kerja ini terungkap setelah adanya laporan, yang dilayangkan LE (28) warga Lampung dan SK (26) warga Kabupaten Serang.

Keduanya melapor, karena telah tertipu oleh pelaku yang menjanjikan keduanya akan bisa bekerja, di salah satu perusahaan sepatu yang ada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

“Modusnya ini, menjanjikan korban bisa bekerja di perusahaan sepatu di Kecamatan Kibin, dengan iming-iming sejumlah uang. Uang itu, sebagai tanda awal untuk pelaku memproses ke perusahaan supaya bisa memperkerjakan korban tapi nyatanya tidak,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (14/7).

Pos terkait