Sebagai informasi pembangunan sarana sanitasi merupakan bagian dari program pencapaian 100 persen Open Defecation Free (ODF) atau buang air sembarangan. Hal ini menjadi salah satu upaya percepatan penurunan stunting di Desa Tegal Angus.
Berdasar pada Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting diperlukan penanganan dan koordinasi lintas sektor. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Ricky Tommy Hasiholan, berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan berbagai mitra termasuk dunia usaha dan sektor swasta.
”Kami berharap dengan adanya pembangunan sarana jamban sehat ini akan membantu mempercepat penurunan stunting. Kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sangatlah penting untuk keberhasilan program ini. Insyaallah Tiga minggu lagi warga sudah bisa merasakan manfaat dari sanitasi yang bersih dan sehat,” ujarnya.











