Dalam laporan tersebut, hasil penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menyampaikan bahwa tidak menugaskan kepada sopir armada pengangkut sampah untuk memungut atau menerima setoran retribusi sampah. Sehingga bidang persampahan tidak mengetahui adanya setoran tunai tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Lebak, Nana Mulyana mengaku, telah memanggil sopir armada yang menerima retribusi tersebut. “Temuan itu sudah kami tindak lanjuti dengan memanggil sopir armada tersebut. Kami beri teguran dan segera untuk disetorkan,” kata Nana, kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).
Kata Nana, sopir armada pengangkut memang menerima uang dari 4 pengelola pasar yang disebutkan. Hanya menurutnya, sopir tidak mengetahui bahwa uang yang diberikan merupakan retribusi pelayanan sampah. “Setahu mereka uang itu uang tip dari pengelola, jadi setiap mengangkut mereka dikasih. Setelah setahun dikumpul-kumpul ternyata besar, dan nilai itu kemudian jadi temuan,” jelas Nana.











