Ulama Tolak THM di Kabupaten Tangerang, Dinilai Ganggu Warga dan Belum Kantongi Izin

Ulama Tolak THM di Kabupaten Tangerang, Dinilai Ganggu Warga dan Belum Kantongi Izin
Salah satu tempat hiburan malam yang dikeluhkan warga dan ditolak oleh para ulama di Kabupaten Tangerang. Foto: Dani Mukarom/Bantenekspres.co.id

PANONGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sejumlah ulama menolak keberadaan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Selain dinilai mengganggu masyarakat, tempat hiburan tersebut juga disebut belum mengantongi izin lingkungan.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang, Kyai Nur Alam, menegaskan pihaknya tidak mentolerir keberadaan hiburan malam yang mengandung unsur kemaksiatan serta melanggar norma sosial dan agama.

Bacaan Lainnya

“MUI Kabupaten Tangerang tidak pernah mentolerir tempat hiburan malam yang mengandung unsur kemaksiatan. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya, Minggu 19 April 2026.

Ia menyoroti maraknya THM di sejumlah kawasan seperti Gading Serpong, Citra Raya hingga PIK2 yang dinilai semakin berkembang pascapandemi COVID-19.

Menurutnya, keberadaan hiburan malam berpotensi menimbulkan dampak negatif, mulai dari pergaulan bebas hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang dapat merusak moral generasi muda.

“Dunia malam seperti diskotik menjadi salah satu tempat favorit anak muda. Ini tentu menjadi perhatian karena berpotensi memberikan pengaruh buruk,” katanya.

Penolakan serupa juga disampaikan tokoh agama setempat. Pimpinan Pondok Pesantren Macankikik, Sirojudin, mengeluhkan aktivitas salah satu tempat hiburan, yakni 126, yang dinilai mengganggu kenyamanan warga dan santri.

“Sejak seminggu setelah Lebaran mulai beroperasi, suara musik masih bising hingga dini hari,” ujarnya.

Ia menyebut gangguan kebisingan terjadi antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Bahkan, terdapat lima pondok pesantren di sekitar lokasi yang terdampak langsung.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan perizinan yang belum lengkap serta tidak adanya sosialisasi kepada warga.

“Sosialisasi tidak ada, padahal lokasinya dekat dengan pesantren dan permukiman,” katanya.

Sementara itu, Lurah Mekar Bakti, Ucu Darsono, menegaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut hingga kini belum memiliki izin lingkungan.

“Sejak saya menjabat, belum pernah ada pengajuan izin lingkungan untuk usaha itu,” ujarnya.

Pihak kelurahan, lanjutnya, telah memfasilitasi pertemuan antara pengelola, tokoh masyarakat, dan MUI Kecamatan Panongan guna mencari solusi atas keluhan warga.

Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama terkait kebisingan yang dikeluhkan masyarakat.

“Yang kami utamakan wilayah tetap aman dan kondusif. Kebisingan harus dijaga agar tidak mengganggu warga,” katanya.

Ucu juga meminta pengelola segera menempuh proses perizinan sesuai aturan yang berlaku apabila dokumen belum lengkap.

“Kalau izin sudah ada silakan ditunjukkan, kalau belum maka harus diproses sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menambahkan, potensi kebisingan di kawasan tersebut tidak hanya berasal dari satu tempat hiburan, tetapi juga dari usaha lain di sekitar lokasi.

Meski demikian, ia memastikan hingga saat ini izin lingkungan untuk sejumlah THM di wilayah tersebut belum diajukan, meskipun pengelola disebut tengah mengurus perizinan melalui DPMPTSP.(*)

Pos terkait