”Dengan adanya uji emisi kendaraan kali ini, dapat mengurangi pencemaran udara dari sektor transportasi darat,” harapnya.
Sementara itu, Sukarmin selaku petugas pengecekan dari PT. Enviro Buana Cipta menyampaikan, ambang batas lulus kendaraan saat dicek bervariasi dari jenis dan tahun kendaraan yang dicek.
”Untuk tahun kendaraan 2007 ke bawah, ambang batasnya monoksida (CO) sebesar 4 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 1800 ppm Vol, jika diatas 2007 keatas sampai 20018 ambang batasnya monoksida (CO) sebesar 4 persen Vol dan hidrokarbon (HC) sebesar 150 ppm Vo dan sampai saat ini yang melakukan uji emisi dinyatakan lulus,” tutup dia.(sep)











