Calon Indenpen Harus Kantongi 38.121 KTP

Calon Indenpen
WAWANCARA: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Serang, Ade Jahran saat diwawancarai awak media di Kantor Sekretariat KPU Kota Serang. (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

“Nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat itu, tapi itukan baru rencana, kita belum final. Termasuk di situ harus membubuhkan tandatangan di atas materai,” katanya.

BACA JUGA: TTKKDH Siap Menangkan Wahyu Nurjamil Jadi Walikota Serang

Bacaan Lainnya

Adapun tahapan pendaftaran untuk calon independen dimulai dengan mengumpulkan berkas dukungan KTP pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pendaftaran di tanggal 24 hingga 26 Agustus dan baru setelahnya pendaftaran dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

BACA JUGA: Bambang dan Budi Mulai Jalin Koalisi

Terakhir Ade Jahran mengatakan kemungkinan akan ada perbedaan Pilkada serentak 2024 dengan Pilkada 2018 mengenai persyaratan, apabila di persyaratan harus disertai dengan formulir pendukung.

“Juknisya belum ada, tapi dari Provinsi udah dishare bentuknya. Cuma kita tunggu arahan pusat,” katanya. (een)

Pos terkait