Rakor Pengelolaan Keuangan, Sekda Minta Belanja APBD Berbasis Asta Cita

Sekda Banten, Deden Apriandhi, memberikan sambutan dalam acara Rakor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten Triwulan I Tahun Anggaran 2026, di Aula BPKAD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 14 April 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menekankan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di Banten agar pembelanjaan anggaran pemerintah daerah bagi setiap program harus selaras dan berbasis Asta Cita.

Hal itu diungkapkan saat membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten Triwulan I Tahun Anggaran 2026, di Aula BPKAD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa 14 April 2026.

Bacaan Lainnya

“Pengelolaan keuangan daerah harus mampu mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk pengawalan belanja daerah agar selaras dengan Asta Cita, 17 program prioritas, serta target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen,” katanya.

Pengelolaan keuangan daerah menurutnya bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang harus dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Ia menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan daerah dengan agenda strategis nasional, seperti pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Deden mengingatkan tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 khususnya terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Yakni emerintah daerah untuk memprioritaskan belanja wajib (mandatory spending), antara lain alokasi pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

“Kami di daerah menghadapi tantangan besar dalam memenuhi ketentuan ini. Hampir seluruh daerah mengalami kesulitan yang sama. Oleh karena itu, kami berharap adanya solusi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Adapun langkah efisiensi anggaran yang dilakukan Pemprov Banten sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN. Di antaranya pengurangan perjalanan dinas, optimalisasi kerja secara hybrid, serta efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah.

“Hasil efisiensi anggaran tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp200 miliar dan akan dialokasikan untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti program pembangunan infrastruktur jalan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, efisiensi anggaran juga dapat mendukung program prioritas lainnya, termasuk perluasan akses pendidikan gratis, yang pada tahun ajaran baru mendatang akan mencakup madrasah swasta di Provinsi Banten. Deden berharap rakor ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarpemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“Saya berharap forum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, sehingga kita dapat menemukan solusi bersama,” paparnya. (*)

Reporter: Syirojul Umam

Pos terkait