Petugas memutar balik truk muatan tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4) malam. (Credit: Dok. Unit Lantas Polsek Sepatan for Banten Ekspres)
“Tidak adak nego-nego untuk jam operasional karena tegaknya Perbup Tangerang 12 tahun 2022 itu merupakan harga mati dan yang melanggar pasti akan kita putar balik,” imbuhnya. (zky)