Truk Tanah di Jalan Raya Mauk Disuruh Putar Balik Akibat Langgar Jam Operasional

Truk Tanah
Petugas memutar balik truk muatan tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4) malam. (Credit: Dok. Unit Lantas Polsek Sepatan for Banten Ekspres)

“Tidak adak nego-nego untuk jam operasional karena tegaknya Perbup Tangerang 12 tahun 2022 itu merupakan harga mati dan yang melanggar pasti akan kita putar balik,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait