Truk Tanah di Jalan Raya Mauk Disuruh Putar Balik Akibat Langgar Jam Operasional

Truk Tanah
Petugas memutar balik truk muatan tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4) malam. (Credit: Dok. Unit Lantas Polsek Sepatan for Banten Ekspres)

Dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini,” bunyi, sesuai Pasal 3 Ayat 4.

Selanjutnya, pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup ini, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan di wilayah daerah.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, kata Junaedi, selain menertibkan di pertigaan jalan depan Kantor Kecamatan Sepatan, petugas juga melakukan penertiban di wilayah Cadas, Desa Karet, perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang.

“Itu kita lakukan agar truk tanah tidak memaksa masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang sebelum jam operasional yang telah ditentukan, karena mereka selalu mencari kelengahan kami untuk masuk,” tuturnya.

Junaedi menegaskan, dalam penegakan Perbup Tangerang Nomor 12 tahun 2022, pihaknya tidak ada negosiasi bagi pelanggar apapun alasannya karena menegakan Perbup merupakan harga mati baginya.

Pos terkait