Dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini,” bunyi, sesuai Pasal 3 Ayat 4.
Selanjutnya, pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Perbup ini, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kecamatan di wilayah daerah.
Lebih lanjut, kata Junaedi, selain menertibkan di pertigaan jalan depan Kantor Kecamatan Sepatan, petugas juga melakukan penertiban di wilayah Cadas, Desa Karet, perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang.
“Itu kita lakukan agar truk tanah tidak memaksa masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang sebelum jam operasional yang telah ditentukan, karena mereka selalu mencari kelengahan kami untuk masuk,” tuturnya.
Junaedi menegaskan, dalam penegakan Perbup Tangerang Nomor 12 tahun 2022, pihaknya tidak ada negosiasi bagi pelanggar apapun alasannya karena menegakan Perbup merupakan harga mati baginya.











