Truk Tanah di Jalan Raya Mauk Disuruh Putar Balik Akibat Langgar Jam Operasional

Truk Tanah
Petugas memutar balik truk muatan tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin (1/4) malam. (Credit: Dok. Unit Lantas Polsek Sepatan for Banten Ekspres)

SEPATAN — Sejumlah truk bermuatan tanah di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dipaksa diputar balik, Senin (1/4) malam. Hal tersebut dilakukan petugas lantaran sejumlah truk bermuatan tanah di jalan tersebut melanggar waktu operasional.

Kanit Lantas Polsek Sepatan Ipda Junaedi menyebutkan, armada truk tanah tersebut melanggar aturan dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Langgar Jam Operasional, 33 Truk Tanah Diamankan Polisi di Tangerang

“Dikutip dari Pasal 3 Ayat 1 pada Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, berbunyi bahwa waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” jelasnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.

Ditambahkan Junaedi, pembatasan kendaraan angkutan barang, diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan III (tiga), golongan IV (empat) dan golongan V (lima).

Pos terkait