SEPATAN — Sejumlah truk bermuatan tanah di Jalan Raya Mauk, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dipaksa diputar balik, Senin (1/4) malam. Hal tersebut dilakukan petugas lantaran sejumlah truk bermuatan tanah di jalan tersebut melanggar waktu operasional.
Kanit Lantas Polsek Sepatan Ipda Junaedi menyebutkan, armada truk tanah tersebut melanggar aturan dalam Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Langgar Jam Operasional, 33 Truk Tanah Diamankan Polisi di Tangerang
“Dikutip dari Pasal 3 Ayat 1 pada Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, berbunyi bahwa waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB,” jelasnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.
Ditambahkan Junaedi, pembatasan kendaraan angkutan barang, diberlakukan untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan III (tiga), golongan IV (empat) dan golongan V (lima).