Naik-turunkan Penumpang selain di Terminal Dilarang

Turunkan Penumpang
SIDAK: Pj Walikota Serang Yedi Rahmat melakukan sidak di kantor pelayanan Damri Kota Serang, Rabu (20/3/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

“Di sini bukan berarti melawan pemerintah dan tempat ini pun bukan kami jadikan sebagai terminal, hanya sebagai lintasan, karena berdasarkan analisa kami di sini ada demand penumpang,” katanya.

Menurut Maman, Damri yang merupakan salah satu BUMN dapat melakukan pelayanan dimana saja selagi tidak melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

“Tapi jika memang ternyata ini dianggap menyalahi ketentuan, kami siap patuh dan taat terhadap perundangan-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia juga kembali menegaskan bahwa Damri hanya memberikan layanan angkutan bukan mendirikan terminal.

“Jadi gini, ini untuk layanan angkutan yang kita layani di sini itu lintasan, jadi bukan awal keberangkatan,” ujarnya.

Reporter: Een Amelia

Pos terkait