Naik-turunkan Penumpang selain di Terminal Dilarang

Turunkan Penumpang
SIDAK: Pj Walikota Serang Yedi Rahmat melakukan sidak di kantor pelayanan Damri Kota Serang, Rabu (20/3/2024). (CREDIT: EEN AMELIA/BANTEN EKSPRES)

Ia juga menegaskan agar terminal pos pengawasan Damri tersebut segera pindah ke dalam terminal mulai esok hari.

“Mulai besok saya tegaskan lagi sudah harus ada di Terminal Pakupatan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dan apabila ada penolakan, Yedi akan bertindak lebih tegas lagi. “Tidak ada penolakan. Kalau misalkan ada penolakan, saya akan kirim surat ke presiden langsung,” ujarnya.

Menegaskan hal yang sama, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Benny menjelaskan bahwa terminal merupakan tempat naik dan turunkan penumpang, baik lintasan atau apapun tetap harus masuk kedalam terminal.

“Jadi apa yang dilakukan di sini adalah menyalahi aturan, dia mau lintasan mau apapun dia harus masuk ke dalam terminal,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Damri Kota Serang Maman menjelaskan berdirinya pos cabang Damri di wilayah tersebut karena adanya permintaan penumpang yang cukup banyak terjadi di wilayah tersebut.

Pos terkait