Pengedar Pil Koplo Diringkus Polres Serang Andy SuhandiFebruari 21, 2024Februari 21, 2024558 Dilihat Wajah pelaku yang telah diblur. (CREDIT: HUMAS POLRES SERANG FOR BANTEN EKSPRES) Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Reporter: Agung Gumelar Halaman: 1 2 3 Post Views: 558 Pos terkaitPemkot Tangerang dan Kejari Teken MoU, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Bersih dan Bebas KorupsiWaspada! Modus Penipuan Ngaku Wartawan Bea Cukai Sasar Warung Kelontong di TangerangREI Banten Sebut 4 Tantangan Industri Properti di 2026Rakor Pengelolaan Keuangan, Sekda Minta Belanja APBD Berbasis Asta CitaVenue Penuhi Syarat, Kadispora: Provinsi Banten Layak Jadi Tuan Rumah PON 2026Jazuli Juwaini Pimpin PBMA 2026–2031, Janji Cetak SDM Unggul