“Kalau untuk pelaku AH dan BA, merupakan residivis yang bebas dari Lapas Cikerai, Kota Cilegon tiga bulan sebelumnya. Bukannya menjadi lebih baik, namun ketiganya kembali melakukan bisnis pengedaran narkoba jenis sabu,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Reporter: Agung Gumelar











