Atas pengakuan itu, kata Ikhsan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak mengejar KO, dan berhasil mengamankannya di rumahnya tanpa melakukan perlawan.
Di rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sembilan paket sabu di atas lemari pakaian, lalu tiga paket besar sabu, empat paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu.
Selain paket sabu, turut diamankan satu timbangan digital serta satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.
“Sehingga, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku residivis ini, yaitu 11 paket sabu seberat 200 gram, timbangan digital serta dua unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” ujarnya.
Dikatakan Ikhsan, ketiga pelaku ini merupakan residivis pada kasus pengedaran narkoba jenis sabu yang sering kali beraksi di wilayah hukum Polres Serang. Dari ketiganya, pelaku KO ini ternyata baru seminggu bebas dari Lapas Serang, setelah diganjar lima tahun penjara.











