RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita Cabang Kabupaten Lebak, Banten mendesak Polres Lebak agar mengusut tuntas atas penyerangan yang menimpa sekretariat organisasi HMI di Kecamatan Rangkasbitung pada malam Jumat, 11 Juni 2026 lalu.
Egi Maulana Agung, Ketua Umum HMI Komisariat Insan Cita Cabang Lebak menyampaikan, bahwa peristiwa itu dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) dengan membawa senjata tajam (Sajam).
Dengan kejadian tersebut, pihaknya langsung membuag Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke polres Lebak, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang jelas dari pihak kepolisian.
“Kami mendesak Polres Lebak segera menindaklanjuti laporan dan BAP yang sudah ada. Jika pihak kepolisian abai dan tidak menjalankan proses sesuai aturan hukum yang berlaku, kami akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi,” kata Egi, kepada wartawan, Senin 15 Juni 2026.
Menurut dia, akibat peristiwa tersebut, lima orang kader HMI mengalami luka-luka. Di antaranya menderita benjolan, memar, hingga ada yang terluka terkena senjata tajam. Bahkan warga sekitar yang berusaha melerai pun turut diserang oleh kelompok tersebut.
“Kami tidak ingin kejadian ini terulang lagi. Tindakan itu sangat merugikan, mengganggu ketertiban, dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI, Boby Aditya Pamungkas, menekankan peran kepolisian sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan.
“Polres Lebak memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan sampai mengabaikan perannya. Kami ingatkan, jika proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami tidak akan tinggal diam melihat penindasan ini,” papar Boby.
HMI juga mengecam keras peristiwa itu dan meminta agar pelaku diproses sesuai peraturan perundang-undangan, yakni sesuai Pasal 170 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(*)











