Dishub Kabupaten Tangerang Terima Ribuan Usualan PJU, Akui Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 17 Juni 2026.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Jaenudin saat Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 17 Juni 2026.

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mencatat usulan pemasangan PJU terus mengalir dari berbagai wilayah, bahkan hampir seluruh camat berlomba-lomba mengajukan permohonan pemasangan lampu jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, mengungkapkan dirinya sempat terkejut melihat banyaknya surat usulan PJU yang masuk dari para camat dalam waktu bersamaan. Ia mencatat ada 1.813 Kebutuhan PJU di Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Semua camat datang mengusulkan PJU. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap penerangan jalan memang sangat besar dan harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya saat rapat bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu 17 Juni 2026.

Menurut Jaenudin, pemerintah daerah memahami bahwa penerangan jalan merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan yang layak. Terlebih, masyarakat selama ini telah memberikan kontribusi melalui Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan setiap bulan bersama tagihan listrik.

Ia menjelaskan, pajak tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, industri, hingga pelaku usaha. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan layanan penerangan jalan yang memadai sebagai bentuk pengembalian manfaat dari pajak yang telah dibayarkan.

“Pemerintah Kabupaten Tangerang, baik eksekutif maupun legislatif, tidak pernah berhenti memikirkan kebutuhan PJU. Masyarakat sudah berkontribusi melalui pajak penerangan jalan dan tentu memiliki harapan agar wilayahnya terang dan aman,” katanya.

Meski demikian, Jaenudin mengakui pemenuhan kebutuhan PJU di Kabupaten Tangerang masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah belum adanya pemilahan kewenangan yang jelas terkait pengelolaan PJU berdasarkan status jalan.

Saat ini, usulan pemasangan lampu jalan tidak hanya datang untuk ruas jalan kabupaten, tetapi juga jalan nasional, provinsi, desa hingga lingkungan permukiman. Kondisi tersebut membuat seluruh usulan bermuara ke Dishub meskipun sebagian berada di luar kewenangan instansinya.

Dishub Kabupaten Tangerang, kata dia, telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Hasilnya, pada 2024 Kabupaten Tangerang mendapatkan bantuan sekitar 350 titik PJU dari Balai Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang dipasang di sepanjang Jalan Raya Serang, mulai dari perbatasan Kota Tangerang hingga Jayanti.

“Alhamdulillah untuk Jalan Raya Serang yang merupakan jalan nasional sudah mendapat bantuan sekitar 350 titik PJU dan seluruhnya sudah terpasang,” jelasnya.

Sementara itu, kebutuhan PJU di ruas jalan provinsi masih menjadi pekerjaan rumah. Beberapa ruas strategis seperti Jalan Karawaci-Legok, Serpong-Parung Panjang, Pesisir Kidul-Mauk hingga Mauk-Kronjo masih membutuhkan tambahan penerangan.

Di sisi lain, jalan kabupaten menjadi fokus utama pelayanan Dishub. Namun besarnya jumlah usulan yang masuk tidak sebanding dengan kemampuan anggaran yang tersedia.

Jaenudin mengungkapkan, kebutuhan PJU yang diusulkan dari berbagai kecamatan mencapai ribuan titik. Sedangkan alokasi anggaran yang dimiliki Dishub setiap tahun rata-rata hanya mampu membiayai pemasangan sekitar 200 hingga 300 titik PJU baru.

“Dari seluruh usulan yang masuk, kebutuhannya mencapai ribuan titik. Namun kemampuan anggaran daerah hanya mampu mengakomodasi sekitar 200 sampai 300 titik per tahun. Karena itu kami harus membuat skala prioritas,” ujarnya.

Prioritas pemasangan PJU, lanjut Jaenudin, diberikan pada ruas jalan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi, baik dari sisi kecelakaan lalu lintas maupun potensi tindak kriminalitas.

Adapun untuk jalan desa dan jalan lingkungan, ia menilai sebenarnya dapat dibiayai melalui dana desa maupun anggaran kecamatan. Namun karena keterbatasan anggaran di tingkat bawah, sebagian besar usulan tetap diajukan ke Dishub Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak bisa menolak karena ini kebutuhan masyarakat. Tetapi di sisi lain kami juga harus mengikuti aturan kewenangan dan kemampuan anggaran yang ada,” katanya. (*)

reporter: Dani mukarom

Pos terkait