TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Cikokol, Kota Tangerang.
Dua pelaku berinisial MDT alias Dilang dan MR alias Kewong berhasil diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX beserta sejumlah barang berharga milik korban.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Dian Apriana yang kehilangan sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi dokumen penting.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 03.22 WIB di rumah kos korban di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang. Saat kembali usai mencari makan, korban mendapati pintu kontrakan sudah terbuka dan barang-barangnya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Unit Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial MDT alias Dilang,” ujar Parikhesit.
Pelaku MDT ditangkap di wilayah Neglasari pada Jumat (12/6). Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan MR alias Kewong yang diketahui masih berstatus pelajar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit Honda Beat, dua telepon genggam, jam tangan, dan tas selempang.
Dari hasil pemeriksaan, MDT mengaku telah beraksi membobol rumah kosong sekitar 20 kali di wilayah hukum Polsek Pinang dan Polsek Tangerang bersama seorang rekannya berinisial AS alias Ambon yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, MDT juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Pinang.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)











