Ketua Panwascam Jayanti Dipecat, Buntut Kasus Pemerasan Caleg

Ketua Panwascam
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus pelanggaran pemilu. (Credit: Asep Sunaryo/ Banten Ekspres)

Beberapa pekan lalu beredar rekaman pembicaraan antara oknum Panwascam Jayanti dengan Suwandi. Dalam rekaman itu, oknum panwascam meminta uang sebesar Rp 20 juta jika ingin dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Suwandi tidak diproses.

Kasus ini bergulir hingga masuk ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Cak Nawa (sapaan M. Nawa Said) mengatakan, publik sudah cerdas menilai terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Bacaan Lainnya

Karena itu, sikap dari Demokrat menghormati putusan dari Bawaslu terkait kasus pemerasan calegnya di Dapil I Kabupaten Tangerang. “Kita hormati, biarkan publik menilai. Alangkah baiknya rekomendasi Bawaslu kasus itu didorong ke Gakkumdu,” jelasnya.

Lanjutnya, Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Dapil I dari Partai Demokrat sudah dilakukan panggilan untuk klarifikasi. Termasuk koordinator penegakan pemilu (Kordiv PP) dari Panwascam Jayanti sudah dilakukan panggilan.

“Semua pihak terkait sudah kita panggil,” jelasnya.

Pos terkait