Ketua Panwascam Jayanti Dipecat, Buntut Kasus Pemerasan Caleg

Ketua Panwascam
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin (dua dari kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait penanganan kasus pelanggaran pemilu. (Credit: Asep Sunaryo/ Banten Ekspres)

Tak hanya itu, dua anggota Panwascam Jayanti juga dinyatakan bersalah.

“Saudara Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Karena itu, rekomendasi Bawaslu yakni, Sarnaja diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Panwaslu Kecamatan Jayanti. Lalu, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras teguran tertulis,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang M. Nawa Said mengatakan, tetap menghormati apa pun putusan Bawaslu Kabupaten Tangerang.

“Apapun putusan Bawaslu kita hormati. Bila rekomendasinya tidak ada pemecatan, kita hormati. Ada sanksi tegas juga kita hormati. Kita tetap hormati putusan Bawaslu karena itu independensi mereka, kita tidak ikut campur,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (22/1) lalu.

Dugaan pemerasan ini melibatkan oknum Panwascam Jayanti dengan salah satu caleg DPRD Kabupatan Tangerang dari partai Demokrat dapil 1, Suwandi.

Pos terkait