JAYANTI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat keputusan tegas. Yaitu, menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) Jayanti.
Sanksi ini, dijatuhkan terkait Kasus dugaan pemerasan calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Tangerang Dapil I dari partai Demokrat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK Ulumudin mengatakan, kasus pemerasan caleg sudah dilakukan kajian internal. Rapat pleno dilakukan pada 23 Januari 2024 lalu. Dari rapat itu, ditetapkan kesimpulan akhir dan rekomendasi.
“Saudara Sarnaja (Ketua Panwascam Jayanti, red) telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara pemilu. Hal itu, melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara pemilu,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (28/1/2024).
Ulum melanjutkan, pada rapat pleno keputusan menyatakan Sarnaja selaku Ketua Panwascam Jayanti bersalah.











