Namun, khusus untuk di kawasan Serang Timur, yang saat ini terdapat tiga lokasi tempat hiburan malam, Pemkot Serang akan menindak tegas dengan membongkar bangunan.
“Lokasi yang pernah kami bongkar akan dibongkar lagi minggu depan. Untuk yang ada izin IMB, seperti di pasar rau, Kaligandu, Royal dan Ramayana juga akan ditutup,” ujarnya.
Reporter: Dani Mukarom










