Pembakaran Sampah dan Limbah Masih Marak, Pelaku Bisa Dipidana hingga 3 Tahun Penjara

Salah satu warga sedang memilah sampah
Salah satu warga sedang memilah sampah

TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Maraknya praktik pembakaran sampah dan limbah oleh masyarakat maupun pelaku industri berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana jika dilakukan tanpa memenuhi persyaratan teknis lingkungan.

 

Bacaan Lainnya

Pengamat politik dan hukum, Zulfa Amrue Kana mengatakan, masyarakat sebenarnya memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Peran tersebut meliputi pemberian usulan, masukan, hingga keterlibatan dalam perumusan kebijakan pengelolaan sampah.

 

“Pada dasarnya membakar sampah tidak serta-merta menjadi perbuatan ilegal. Namun pembakaran sampah harus memenuhi prosedur dan persyaratan teknis lingkungan yang biasanya diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah,” ujar Zulfa, Rabu 17 Juni 2026.

 

Ia menjelaskan, dalam Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 terdapat sejumlah larangan dalam pengelolaan sampah. Salah satunya tercantum dalam huruf G yang secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan lingkungan.

 

Dikatakan Zulfa, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. Untuk sanksi administratif, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah, uang paksa, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha atau industri yang melanggar aturan pengelolaan sampah.

 

“Sebelum masuk ke pidana, ada sanksi administratif yang bisa diterapkan. Namun jika pelanggaran tersebut menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat atau lingkungan, maka pidana dapat dikenakan,” katanya.

 

Zulfa mengungkapkan, ketentuan pidana diatur dalam Pasal 41 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengelola sampah yang karena kelalaiannya tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengelolaan sampah hingga menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat dapat dipidana.

 

“Ancaman hukumannya bisa mencapai tiga tahun penjara dengan denda maksimal sekitar Rp100 juta. Ketentuan ini berlaku baik untuk masyarakat maupun pelaku industri yang melakukan pelanggaran,” jelasnya.

 

Melihat masih maraknya praktik pembakaran sampah dan limbah, Zulfa menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa. Salah satunya dengan memperkuat regulasi melalui pembentukan peraturan daerah yang secara khusus mengatur pengelolaan sampah.

 

Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga, kata Zulfa, menjadi faktor penting agar aturan yang telah ada tidak hanya menjadi formalitas semata. Pemerintah juga didorong untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang memadai sehingga masyarakat memiliki alternatif selain membakar sampah.

 

“Yang tidak kalah penting adalah edukasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan. Kemudian pengawasan terhadap aktivitas industri juga harus diperketat agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya. (*)

 

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait