Ia pun menjelaskan, untuk mendapatkan layanan ini syarat pengajuan prodeo ialah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan ditandatangani atau diketahui pejabat kecamatan setempat.
“Lebih lanjut masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan petugas Pengadilan Agama Tangerang melalui nomor whatsapp 0812-1122-6620. Semoga, layanan ini bisa memberikan keadilan kepada siapa pun mereka yang membutuhkan, khususnya mereka warga kurang mampu,” katanya.
Reporter: Ahmad Syihabudin











