Miliki SKTM, Pengadilan Agama Tangerang Gratiskan Biaya Perkara

Miliki SKTM, Pengadilan Agama Tangerang Gratiskan Biaya Perkara
Pengadilan Agama Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin/BANTENEKSPRES

Ia pun menjelaskan, untuk mendapatkan layanan ini syarat pengajuan prodeo ialah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan ditandatangani atau diketahui pejabat kecamatan setempat.

“Lebih lanjut masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan petugas Pengadilan Agama Tangerang melalui nomor whatsapp 0812-1122-6620. Semoga, layanan ini bisa memberikan keadilan kepada siapa pun mereka yang membutuhkan, khususnya mereka warga kurang mampu,” katanya.

Bacaan Lainnya

Reporter: Ahmad Syihabudin

Pos terkait