Miliki SKTM, Pengadilan Agama Tangerang Gratiskan Biaya Perkara

Miliki SKTM, Pengadilan Agama Tangerang Gratiskan Biaya Perkara
Pengadilan Agama Tangerang Jl. Perintis Kemerdekaan II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Foto Ahmad Syihabudin/BANTENEKSPRES

TANGERANG—Bagi yang miliki SKTM, pengadilan agama Tangerang gratiskan biaya perkara bagi warga kurang mampu. Layanan tersebut ialah layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014. Yakni, Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya

Sehingga, setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma. Berdasarkan hal tersebut, pada tahun anggaran 2024 melalui aturan nomor: SP DIPA-005.04.2.400824/2024.

Dalam program ini, Pengadilan Agama Tangerang pada saat ini bisa menerima kuota sebanyak 55 perkara secara gratis.

“Bagi warga pencari keadilan yang ingin mendapatkan layanan tersebut silahkan mengajukan sesuai persyaratan yang ada, diantaranya harus miliki SKTM,” ungkap Suryadi, Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Kamis (18/1/2024).

Pos terkait